Pemerintah resmi menetapkan besaran UMP terbaru untuk tahun tahun depan.
Rata-rata kenaikan UMP nasional di rentang 4 hingga 6 persen dibanding tahun 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker mengatakan keputusan ini didasarkan pada formula upah baru.
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Kementerian terkait menginstruksikan daerah menyesuaikan sesuai formula nasional.
Pemerintah daerah mulai menetapkan UMP baru.
DKI Jakarta tercatat mengalami kenaikan tertinggi, yaitu sekitar 6–7%.
Sementara daerah berbiaya hidup rendah menyesuaikan kemampuan fiskal dan ekonomi lokal.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi keputusan pemerintah relatif moderat.
“Formulanya realistis dengan kondisi global,” kata Shinta Widjaja Kamdani.
Di sisi lain, konfederasi buruh nasional mengapresiasi pemerintah meski menilai masih perlu penyesuaian lebih besar.
“Kami ingin kenaikan di atas inflasi agar daya beli meningkat,” kata Said Iqbal.
Analis kebijakan publik mengatakan bahwa kebijakan UMP 2026 mencerminkan kehati-hatian pemerintah.
Dengan pasar tenaga kerja yang mulai pulih, kebijakan ini dinilai tepat.
Pemerintah berharap bahwa kesejahteraan buruh meningkat tanpa mengganggu daya saing industri.
Dengan kebijakan pengupahan yang adaptif, kestabilan ekonomi dan iklim kerja nasional diharapkan tetap terjaga.